Tuesday, April 14, 2009

OKI Bentuk Komisi HAM

Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara Muslim menyatakan akan membentuk Komisi Hak Asasi Manusia sendiri. Keputusan itu diambil dalam pertemuan di markas besar OKI di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/4).

Sekjen OKI Eklemeddin Ihsanoglu dalam pernyataannya menegaskan bahwa hak asasi dan masalah martabat manusia adalah bagian integral dari Islam dan komponen utama dari budaya dan warisan Islam.

Dalam pertemuan di Jeddah Senin kemarin, negara-negara anggota OKI membahas upaya untuk "memurnikan" kembali isu hak asasi manusia dalam Islam yang tercantum dalam Deklarasi Kairo tahun 1990. Deklarasi itu memaparkan pandangan tentang hak asasi manusia dalam perspektif Islam dan menegaskan bahwa semua hak asasi manusia diatur dalam hukum syariah Islam.

Ihsanoglu mengatakan, OKI akan meminta bantuan dari lembaga-lembaga internasional seperto Kantor Komisi Tinggi HAM PBB dan Institute for Human Rights di Jenewa untuk membentuk Komisi HAM itu. Menurut Ihsanoglu, dengan adanya komisi tersebut, negara-negara anggota OKI akan terdorong untuk melakukan reformasi baik dari aspek politik maupun intelektual.

"Komisi HAM OKI akan mempromosikan toleransi, kebebasan fundamental, pemerintahan yang bersih, penegakkan hukum, akuntabilitas, keterbukaan dan dialog dengan sesama penganut agama lain, menolak ekstrimisme dan fanatisme serta memperkuat kebanggaan seseorang terhadap identitas Muslimnya," papar Ihsanoglu.

Selama ini, lembaga-lembaga HAM Internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menuding negara-negara Muslim seperti Iran, Pakistan, Afghanistan, Mesir dan Tunisia sebagai negara-negara yang melanggar HAM, terutama hak asasi kaum perempuan dan hak asasi kelompok minoritas agama tertentu meski beberapa negara itu ikut menandatangani konvensi internasional tentang HAM.

Kelompok-kelompok aktivis HAM di Barat juga menuding penerapan syariah Islam akan menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok agama minoritas dan mereka yang ingin pindah agama. Di sisi lain, organisasi-organisasi HAM itu tidak mengkritisi negara-negara Barat yang juga banyak melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan di negeri-negeri Muslim.

Para ulama dan cendikiawan Muslim menolak tudingan Barat bahwa syariah Islam tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena hukum Islam justeru memberikan perlindungan pada kaum perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat yang lemah, seperti para lansia dan anak-anak yatim piatu.

Pakar hukum Islam dan Barat, Steven A.Cook berpendapat bahwa interpretasi dari perangkat hukum Islam sangat beragam dan bisa dengan mudah diadopsi ke dalam sistem politik non-Muslim masyarakat Barat.

Ihsanoglu menyatakan, pembaharuan deklarasi Kairo harus mengikuti perkembangan global wacana hak asasi manusia, tapi ia tidak mengidentifikasi bagaimana hal itu dilakukan agar tidak melanggar syariah Islam. (ln/aby)

No comments:

Post a Comment